Pedagang Dapat Imbauan dari Satgas Pangan untuk Batasi Penjualan Bahan Pokok
sumber: akurat.co Ditengah wabah Virus Corona atau COVID-19 yang melanda Indonesia, Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia mengimbau untuk pedagang mulai membatasi transaksi penjualan bahan pokok penting kepada pembeli. Imbaun tersebut disampaikan lewat surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga dan ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Pusat Koperasi Pedagang Pasar DKI Jakarta (Puskoppas Jaya), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), INKOPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), dan Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI). Dalam surat edaran tersebut, para pedagang diimbau untuk membatasi transaksi penjualan bagi pembeli di antaranya; beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus. Kasatgas Pangan Polri Brigjen ...