Pedagang Dapat Imbauan dari Satgas Pangan untuk Batasi Penjualan Bahan Pokok

Image
sumber: akurat.co
Ditengah wabah Virus Corona atau COVID-19 yang melanda Indonesia, Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia mengimbau untuk pedagang mulai membatasi transaksi penjualan bahan pokok penting kepada pembeli.

Imbaun tersebut disampaikan lewat surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga dan ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Pusat Koperasi Pedagang Pasar DKI Jakarta (Puskoppas Jaya), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), INKOPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), dan Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI).

Dalam surat edaran tersebut, para pedagang diimbau untuk membatasi transaksi penjualan bagi pembeli di antaranya; beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan surat edaran terkait imbauan kepada pedagang untuk membatasi transaksi penjualan Bahan Pokok penting tersebut diterbitkan pada Senin (16/3/2020) malam.

"Kita keluarkan itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel, dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020) malam.

Meski demikian, Daniel menyatakan, bahwa kebutuhan pangan dalam negeri masih tercukupi. Sehingga, dia meminta masyarakat tak perlu panik.

"Tidak usah panik, biasa saja, tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," katanya.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Century Masih Menggantung Terus Merugikan SBY

BPOM: Semua Air Kemasan Galon Guna Ulang Maupun Sekali Pakai Aman!

Selama Karirnya Sebagai Atlet, Lee Chong Wei Sesalkan Hal Ini