Mukhamad Misbakhun Tidak Bersalah Pada Kasus Yang Dialaminya
Mukhamad Misbakhun Tidak Bersalah Pada Kasus Yang Dialaminya Sumber: Google Dalam kasus Misbakhun , Mukhamad Misbakhun mendapat hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pada Misbakhun selama 2 tahun kurungan penjara. Mukhamad Misbakhun sama sekali tidak merasa bersalah atas tudingan yang ia dapatkan, tudingan bahwa Misbakhun korupsi dan dijadikan sebuah kasus Misbakhun . Muhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka yang ia melakukan peninjauan kembali atas kasus nya itu pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada kala itu Misbakhun masih di PKS. Dengan demikian Misbakhun sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa. Atas kasus Misbakhun ini sudah ditarik ke ranah hukum setelah dilaporkan pada seseorang yang sudah mengatakan Misbakhun korupsi da...