KPAI Kembali Dapat Aduan Masyarakat Telah Terjadi Kejahatan Siber

sumber: 
Tirto.ID
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa sudah terjadi dugaan kejahatan siber dalam media sosial Instagram yang mengintai anak-anak. Pengaduan masyarakata tersebut melalui hotline pengaduan online. Untuk kejahatan siber kali ini diketahui adanya akun di media sosial Instagram yang berisi jual-beli anak.

Pada 2 Maret 2020, pengadu menyampaikan adanya dugaan pencatutan foto anaknya dalam akun jual beli anak dan diduga akun tersebut juga menjual beberapa anak yang lainnya. Nama akun yang dimaksud adalah jualbelibayisekarang, akun tersebut telah melakukan 43 Postingan dengan semua postingannya adalah foto anak yang hendak dijual.


Menurut informasi dari halaman akun tersebut bahwa foto anak yang telah di posting tersebut adalah anak-anak yang sudah tidak diberikan makan oleh orangtuanya. Namun, ternyata juga ditemukan foto anak yang diambil dari laman Media Sosial tanpa sepengetahuan orangtua yang bersangkutan.

Kasus diatas saat ini telah dalam pengawasan Komisioner Bidang Pornografi dan cybercrime KPAI,Margaret Aliyatul Maimunah.

“KPAI mendapatkan pengaduan masyarakat tentang dugaan pencatutan foto anak dan diduga dijual melalui akun Media Sosial instagram, tentu hal ini sedang kami telaah,” ungkap Margaret. 

Selain menjadi telaah, KPAI juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI guna melakukan penanganan cepat terhadap kasus perlindungan anak di ranah siber ini. 

KPAI sendiri sudah berkoordinasi tentang kasus ini dengan penegak hukum untuk segera dilakukan penyelidikan, serta telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut, termasuk kepada penyedia platform dalam hal ini instagram.

Selain dari sisi penegakan hukum dan pemblokiran, KPAI menghimbau masyarakat agar cerdas dalam menggunakan Media Sosial. Kasus ini menuntut para orangtua agar berhati-hati dalam memposting foto/gambar anak-anak kita karena dapat menjadi incaran pelaku kejahatan, seperti yang sekarang terjadi, termasuk kejahatan lainnya seperti menjadi incaran kelompok fedofil. 


"Orang tua harus memiliki pemahaman terkait dengan bentuk-bentuk Kejahatan Siber yang mengancam, terutama pada anak, untuk selanjutnya dapat melakukan upaya proteksi terhadap anak di dunia siber,” pungkas margaret.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Century Masih Menggantung Terus Merugikan SBY

BPOM: Semua Air Kemasan Galon Guna Ulang Maupun Sekali Pakai Aman!

Selama Karirnya Sebagai Atlet, Lee Chong Wei Sesalkan Hal Ini