Selesai Dengan Putusan Pilpres, MK Lanjut Proses Hasil Pileg
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dengan sidang sengketa Pilpres. MK selanjutnya akan memproses gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR/DPRD dan DPD.
Sudah menerima sebanyak 339 permohonan, Fajar Laksono selaku Juru Bicara dari MK mengatakan tanggal 24 Mei lalu adalah batas akhir pengajuan permohonan.
"Hari Senin besok (1/7/2019) kita mulai registrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari permohonan sudah masuk kemarin. Kita telaah secara berkas," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Kalau permohonan kan ada 339 Pileg, yang itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum tentu perkaranya yang disidangkan sebanyak itu," imbuhnya.
Setelah seluruh permohonan diregistrasi ke MK pada Senin akan memulai menyediakan sengketa tersebut di tanggal 9 Juli 2019, tambah Fajar.
"Setelah registrasi baru kita mulai sidang tanggal 9 Juli sampai tanggal 30 Juli. Putusan antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus," sebutnya.
Rencananya, MK akan membaca putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandi pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB siang.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment