MK Terima Gugatan Hasil Pilpres Prabowo-Sandi Sore Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis menerima ajuan gugatan adanya pelanggaran dan kecurangan Pemilu Pilpres 2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Sebelumnya, Prabowo-Sandi mengatakan bahwa pihaknya akan memilih jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019.
Dikatakan oleh juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Anzar Simanjuntak, bahwa pihaknya sudah menyiapkan dokumen gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MMK pada Kamis (23/5).
Untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi sudah mneyiapakan tim hukum yang dipimpin oleh Rikrik Rizkan.
Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment