Kabupaten Cianjur Mendapati NIK Ganda Dengan Nama Guohui Chen



Adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nama Guohui Chen yang diketahui berkewarganegaraan China di media sosial, mendapati tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. Tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk atas nama Guohui Chen, hal itu sudah dipastikan oleh KPU.

Munculnya NIK ganda itu merupakan kesalahan input data dari Kementrian Dalam Negeri, ujar Ketua KPU Hilman Wahyudi. NIK di dalam KTP itu diketahui terdaftar dengan nama Bahar, warga Gang Arrohim RT 01/RW 03, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

"Alamat dan identitasnya berbeda, jadi yang terdaftar di DPT itu tetap atas nama Bahar, hanya NIK-nya yang beda," ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Selasa 26 Februari 2019.

Hilman mengatakan bahwa, WNA tidak akan ikut untuk memilih di Kabupaten Cianjur. Sudah dipastikan untuk para petugas memeriksa KTP para pemilih saat pemungutan suara berlangsung.

"Jika ada warga asing yang datang akan kami tolak," kata Hilman.

Untuk perubahan NIK yang terdapat perbedaan itu, dikatakan Hilman, pihak KPU, akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur.


"Kami tunggu rekomendasi Bawaslu untuk memperbaiki kesalahan input data NIK tersebut," kata Hilman.










Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Century Masih Menggantung Terus Merugikan SBY

BPOM: Semua Air Kemasan Galon Guna Ulang Maupun Sekali Pakai Aman!

Selama Karirnya Sebagai Atlet, Lee Chong Wei Sesalkan Hal Ini