Kasus Yang Sudah Membelit Misbakhun Akhirnya Sudah Berakhir

Kasus Yang Sudah Membelit Misbakhun Akhirnya Sudah Berakhir

Sumber; Google

Permintaan Peninjauan Kembali (PK) dari Mukhamad Misbakhun atas kasus Misbakhun yang sudah membelitnya itu kepada Mahkamah Agung (MA) akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Terkait pemintaan Peninjauan Kembali pada MA, akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kala itu.

Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan Misbakhun akan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Misbakhun akhirnya meninjau ulang kasus Misbakhun itu, belum selesai meninjau kasus Misbakhun tersebut muncul lagi dugaan yang memberatkan kasus ini yakni adanya tudingan Misbakhun korupsi.

Dalam kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah dalam masalah yang sudah membelit kehidupannya itu, Mukhamad Misbakhun yang meminta untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun yang sudah ditudingkan Misbakhun korupsi ini.


Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dikembalikan. Walau karena adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun tidak menjadi terpuruk. Mukhamad Misbakhun diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Setelah pemberhentiannya itu, kini Mukhamad Misbakhun bergabung kedalam Fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.


Adapun bunyi putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.


Comments

Popular posts from this blog

Kasus Century Masih Menggantung Terus Merugikan SBY

BPOM: Semua Air Kemasan Galon Guna Ulang Maupun Sekali Pakai Aman!

Selama Karirnya Sebagai Atlet, Lee Chong Wei Sesalkan Hal Ini