Sampai Saat Ini KPK Belum Juga Melakukuan Penyidikan
Sampai Saat Ini KPK Belum Juga Melakukuan Penyidikan
Kini KPK belum juga melakukan penyidikan dan juga belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century, dan dengan keadaan seperti ini haruslah KPK dimaknai melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sedangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kembali mempraperadilkan KPK kembali karena amarnya putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", tuturnya.
Pada hari Selasa malam (18/9) Boyamin Saiman mengatakan pada Antara dikawasan Jakarta "pada Rabu siang tepatnya tanggal (19/9), kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century".
Boyamin Saiman mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan data bukti kasus Bank Century, menyerahkan bersama anak dari Budi Mulya yaitu Nadia Mulya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment